PANDEGLANG, BANTEN, - Luar biasa sepak terjang oknum advokat UT yang diduga pelaku pelemahan sekaligus pelecehan terhadap kinerja wartawan, ternyata rangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang.
Atas pernyataannya di media sosial Facebook yang patut diduga meresahkan insan pers tersebut, pemilik akun FB Ujang Tursina akhir - akhir ini viral menjadi buah bibir hingga pergunjingan dan kecaman dari kalangan wartawan khususnya di Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya, komentar UT di media sosial dinilai provokatif dan diduga melemahkan kinerja wartawan. Dalam komentarnya di akun Ujang Tursina dia menulis ; Waspadai dengan Wartawan yang tidak memiliki sertifikat kewartawanan, Karena legalitas dan kelengkapan jurnalis adalah sangat penting, Untuk menjaga nama baik bendera wartawan itu sendiri, Semoga pihak kepolisian bisa membedakan mana wartawan yang sudah punya sertifikat wartawan dan mana yang hanya ngaku-ngaku wartawan, Demi untuk tertibnya hidup bangsa dan bernegara di NKRI.
Dari pernyataannya sudah sangat jelas terkandung unsur provokatif yang dapat menimbulkan reaksi negatif jika orang atau pihak tertentu tidak mengkaji atau menelaah bahkan tidak tahu tugas dan fungsi wartawan serta legalitas wartawan dalam bekerja.
Menanggapi hal itu, Ketua RJN Banten, Panji Yuri saat press confrence di Cafe Resto DM Labuan, Minggu (27/03/2022) menyesalkan pernyataan UT yang katanya seorang advokat tetapi tidak menampakan dia seseorang yang mengerti dan memahami hukum.
"Buktinya pernyataannya di FB itu, menandakan dia gak faham hukum. Jadinya ya begitu, banyak pihak yang merasa resah dan dirugikan akibat ocehannya yang tak mendasar tersebut. Dia ngomong soal sertifikat wartawan tapi memprovokasi masyarakat pemerintah hingga kepolisian, coba apa maksudnya ngomong begitu, " tandas Panji
Lucunya lagi kata Panji, oknum itu ketika rapat di Kantor Desa Sobang mengaku sebagai aktifis dan Mantan Jurnalis, sekaligus Kuasa Hukum, dengan memakai seragam PERADI. Padahal selayaknya jika dia itu Ketua BPD Sobang dan saat itu ada rapat desa, kenapa tidak dia bawa nama sebagai perangkat desa saja. Jadi tidak kemana - mana permasalahannya.
"Mungkin oknum itu merasa jumawa dan ingin dibanggakan kalau dia seorang mantan wartawan, aktivis bahkan pengacara dan juga selaku Ketua BPD. Tapi caranya salah ketika membuka rapat bersama Kades menyikapi permasalahan perangkat desa yang diduga diberhentikan secara sepihak, eh malah membuat gaduh dan keributan hingga terjadi penganiayaan kepada salah satu wartawan, " ujar Panji
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Disinggung upaya apa yang akan dilakukan menyoal dugaan pelemahan insan pers ? Panji mengaku pihaknya bersama organisasi profesi pers lainnya seperti JNI, JBB dan KWRI, akan menempuh upaya hukum dengan cara mensomasi terlebih dulu yang bersangkutan melalui kuasa hukum.
"Hasil musyawarah bersama tadi, rencananya kami akan berikan somasi dulu kepada dia (UT), lalu kami juga akan melakukan aksi unras ke Kepolisian yang dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu (30/03/2022) besok, " tegasnya
Sementara Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB) Kasman, meminta pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada oknum advokat agar segera mencabut KTA atau kartu keanggotaannya sebagai advokat, lantaran prilaku dan perbuatannya yang patut diduga dapat mencoreng nama baik advokat itu sendiri.
"Yang perlu diingat UT katanya advokat tapi dia juga Ketua BPD, apakah diperbolehkan seorang advokat rangkap jabatan sebagai aparatur pemerintahan, " imbuh Kasman
Kasman menambahkan, untuk surat pemberitahuan aksi unjuk rasa direncanakan akan dilayangkan ke Polres Pandeglang dengan tembusan Kapolda Banten, dan Kapolri pada Senin (28/03/2022) besok.
"Kami akan kawal terus kasus ini. Karena kalau dibiarkan kedepannya tidak menutup kemungkinan ada UT lain yang berbuat serupa. Dan itu tidak boleh terjadi. Karena peran Pers amat penting dalam membangun bangsa dan negara ini, " pungkasnya.