SERANG, BANTEN, – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menangkap ID (28) pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten pada Minggu (30/01) pukul 21.00 Wib malam.
Saat dikonfirmasi, Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan bahwa pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
"Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh anggota yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap ID, " kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya dan ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 pelastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1, 13 gram, ” jelas Suhermanto.
Diakhir, Suhermanto mengatakan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ID mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten.**