Terkait Laporan Balon Gubernur Banten ! Polisi Jangan Jadi Alat Penagih Hutang

    Terkait Laporan Balon Gubernur Banten ! Polisi Jangan Jadi Alat Penagih Hutang
    Surat Panggilan Polisi Dalam Bentuk Undangan Klarifikasi Terlapor Yang Diduga Merupakan Perkara Perdata Bukan Pidana

    PANDEGLANG, BANTEN, - Aktivis dan praktisi hukum kritisi bahkan menyesalkan laporan polisi salah satu ⊃1;Bakal Calon Gubernur Banten, Hj Ratu Ageng Rekawati, KD. SE melalui kuasa hukumnya Ba'dia Fitri Yadi, SH yang melaporkan panitia penyelenggara event Banten Indie Clothing berinisial YB ke Polres Pandeglang, atas dugaan penggelapan dan penipuan.

    Pasalnya, selain dua alat bukti sebagai dasar Laporan Polisi bernomor : LP/156/XI/2023/SPKT/POLDA BANTEN/ RES PANDEGLANG, yang diduga kuat belum cukup memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan. Karena menurut aktivis dan praktisi hukum alat bukti yang dibawa oleh kuasa hukum pelapor lebih mengarah kepada unsur perdata.

    Ditemui dikediamannya, Senin (01/01/2024), YB tidak merasa menggelapkan atau melakukan penipuan seperti yang dituduhkan dan telah dilaporkan Kuasa Hukum Hj Ratu Ageng Rekawati KD, SE.

    Karena dirinya merasa bahwa uang yang diterimanya merupakan dana talangan yang sepenuhnya digunakan untuk penyelenggaraan event Banten Indie Clothing di Kota Serang Banten.

    Namun karena force majeur akibat adanya pemindahan lokasi acara yang sebelumnya sesuai rencana dilaksanakan di Alun alun Kota Serang itu bergeser ke Area Stadion Maulana Yusuf Serang. Kendati demikian gelaran acara tetap berjalan.

    Dikatakan YB, kondisi bergesernya lokasi event tentu saja tidak menguntungkan bagi penyelenggara, bahkan bisa dibilang merugi. 

    Hal itu disebabkan karena hampir 70 persen tenant gak datang dan juga sponsor ship yang rencananya akan mensuport juga banyak yang menarik diri dan mengurungkan niatnya untuk membantu karena mereka sudah menduga kalau lokasi acara tersebut tidak bagus untuk pengunjung datang.

    "Kita dulu juga kecewa atas pemindahan lokasi tapi ya mau gimana kami mungkin tidak punya kekuatan untuk bertahan. Dan saat itu event tetap kami lanjutkan meski harus berakhir zero. Makanya aneh kalau saya dituduh menggelapkan uang pelapor toh uangnya dipakai acara event tersebut. Lalu saya juga dituduh menipu pelapor menipu apa ? toh kegiatannya juga berjalan, apa yang saya tipu. Kalau soal dana talangan, ya saya akui diterima, dan sudah dijelaskan juga baik ke Bunda Reka maupun ke Pengacaranya, kalau soal dana talangan itu, tetap saya bertanggung jawab dan akan diselesaikan, karena yang namanya usaha sudah pasti ada untung ruginya. Tapi kenapa malah sekarang saya dilaporkan ke polisi atas dugaan yang saya rasa tidak pernah saya lakukan, " tandas YB

    Terpisah, Nana Suryana seorang aktivis muda asal Pandeglang kepada media ini, Selasa ( 02/01/2024 ) mengatakan, dari pengamatan dirinya perkara hukum yang tengah menimpa saudara YB atas dugaan penggelapan dan penipuan tersebut, seakan dipaksakan untuk diproses hukum pidana. Padahal kata Nana, dari rangkaian peristiwanya yang dia ketahui dari saudara YB, bahwa, uang yang diterimanya sebesar Rp.300 juta dari Bakal Calon Gubernur Hj Ratu Ageng Rekawati KD, SE murni sebagai dana talangan atau pinjaman untuk penyelenggaraan sebuah event clothing dan UMKM yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 - 19 Bulan April tahun 2023 di Kota Serang Provinsi Banten.

    "Soal itu pidana menurut saya bukan tapi lebih kepada perdata dan YB jika tidak bisa menepati janji mengembalikan uang tersebut hemat saya itu lebih kepada wanprestasi, " tegas Nana

    Nana juga menegaskan dalam pelaksanaan event Banten Indi Clothing tersebut, pelapor dan saudara kandungnya dalam hal ini sebagai figur publik lantaran keduanya bakal calon pejabat publik turut serta memeriahkan acara tersebut, dan pengakuan YB kalau mereka juga tampil di mimbar acara dengan menampilkan kesenian budaya daerah Banten.

    "Mereka ini kan bakal calon pejabat publik, dimana pelapor akan mencalonkan Gubernur Banten dan kakaknya akan mencalonkan sebagai  calon legislatif, tentu acara itu menjadi moment keduanya untuk tampil dan memperkenalkan diri mereka ke publik. Intinya mereka juga telah memanfaatkan event tersebut sebagai wahana kampanye mereka. Pertanyaannya apakah mereka membayar biaya kepada panitia ? keterangan dari YB mereka sama sekali tidak membayar biaya kepada panitia. Bahkan alat kesenian tradisional daerah yang mereka tampilkan itu dibayar oleh panitia sebesar Rp. 2 juta, " tegas Nana.

    Dalam perkara ini Nana menyesalkan pihak kepolisian dengan mudahnya saja menerima laporan meski alat bukti diduga belum memenuhi unsur tindak pidana. 

    "Saya berharap polisi jangan mau dijadikan alat penagih hutang oknum kaum oligarki, " tukasnya

    Hal senada disampaikan Kuasa Hukum YB, Yanuar Sihombing SH kepada media, menegaskan, kalau kliennya wajib mendapatkan perhatian. 

    Mengingat, perkara kliennya bukan perkara pidana tapi perdata, dimana sudah sangat jelas dan gamblang dalam MoU (Memorandum of Understanding) antara kliennya dengan Hj Ratu Ageng Rekawati merupakan bentuk kerjasama usaha, yang artinya mereka berdua membuat kesepemahaman untuk dibentuk menjadi kesepakatan bersama soal dana talangan untuk kegiatan event.

    "Jika kami pelajari antara klien kami dan pelapor itu dalam bentuk MoU atau kesepemahaman belum bisa dikatakan dalam bentuk perjanjian. Perlu diingat dalam pengertiannya MoU dan perjanjian itu jelas berbeda, " terang Yanuar Sihombing

    Yanuar Sihombing menambahkan, perkara kliennya sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara musyawarah bersama antar pihak  bukan dengan cara laporan polisi.

    Dan perlu diingatkan untuk tidak menjadikan kepolisian Republik Indonesia sebagai alat yang menakutkan bagi masyarakat yang tidak memahami akan hukum di Republik Indonesia. 

    Karena perkara yang dialami sudah sangat jelas perkara perdata bukan merupakan tindak pidana (Ultimum Remedium). 

    Hal tersebut sangat perlu diperhatikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam hal menerima laporan atau aduan dari masyarakat, dikarenakan dalam membuat laporan polisi wajib memiliki bukti permulaan minimal 2 alat bukti permulaan dan menurut kami, jika MoU dijadikan alat bukti permulaan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana adalah sebuah tindakan yang membuat polisi dapat ditafsirkan sebagai alat untuk menakuti warganya bukan sebagai fungsinya yang menegakkan hukum bagi warganya.

    "Kepada pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja profesional terkhusus dalam menerima aduan atau laporan, karena tindakan kepolisian juga dapat menjadi penentu dalam tafsiran masyarakat untuk menilai hukum dalam sisi penegakannya di Republik Indonesia. Intinya kepolisian Republik Indonesia agar memaksimalkan fungsi dan kewenangannya untuk tidak mengkriminalisasi masyarakat yang kurang memiliki pemahaman tentang hukum" pungkasnya.

    Sementara ketika dikonfirmasi melalui panggilan dan chat WhatApps Kuasa Hukum Pelapor Ba'dia Fitri Yadi, SH dan penyidik yang menangani perkara ini pun tidak ada jawaban. ***

    pandeglang balon gubernur kapolri kapolda banten kapolres pandeglang dugaan kriminalisasi supremasi hukum
    AndangSuherman

    AndangSuherman

    Artikel Sebelumnya

    Sejumlah Warga Langansari Saketi Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Karya Bhakti Korem 064 Bersama Kodim 0603...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami